KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna merespon pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis serangkaian kebijakan. Hal itu dituangkan melalui penerbitan 10 Peraturan OJK (POJK) dan lima Surat Edaran OJK (SEOJK). Langkah regulator itu sekaligus mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan. Berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan. "Selama tahun 2020, OJK telah menerbitkan 10 POJK dan 5 SEOJK antara lain sebagai tindak lanjut menghadapi dampak Covid-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan. Berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam pernyataan resmi pada Kamis (8/4).
Respons pandemi Covid-19, OJK terbitkan 10 POJK dan 5 SEOJK bagi industri perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna merespon pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis serangkaian kebijakan. Hal itu dituangkan melalui penerbitan 10 Peraturan OJK (POJK) dan lima Surat Edaran OJK (SEOJK). Langkah regulator itu sekaligus mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan. Berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan. "Selama tahun 2020, OJK telah menerbitkan 10 POJK dan 5 SEOJK antara lain sebagai tindak lanjut menghadapi dampak Covid-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan. Berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam pernyataan resmi pada Kamis (8/4).