KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan perintah kepada perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus pakar keuangan dan pasar modal Budi Frensidy, mengatakan selama ini aturan Undang-undang yang menyangkut Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UPU-PPT) sudah ada, sehingga bank dapat pro aktif untuk melakukan antisipasi bila ada transaksi yang berhubungan dengan UPU-PPT. Namun meskipun demikian, kebijakan pemblokiran tetap harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai kebijakan tersebut merugikan banyak orang. "Ini harus hati-hati karena dapat merugikan banyak orang yang rekeningnya diblokir akibat keputusan sepihak dari otoritas atau regulator," kata Budi kepada Kontan, Minggu (24/9).
Respons Pengamat Terkait Perintah OJK Blokir Rekening Bank Terindikasi Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan perintah kepada perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus pakar keuangan dan pasar modal Budi Frensidy, mengatakan selama ini aturan Undang-undang yang menyangkut Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UPU-PPT) sudah ada, sehingga bank dapat pro aktif untuk melakukan antisipasi bila ada transaksi yang berhubungan dengan UPU-PPT. Namun meskipun demikian, kebijakan pemblokiran tetap harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai kebijakan tersebut merugikan banyak orang. "Ini harus hati-hati karena dapat merugikan banyak orang yang rekeningnya diblokir akibat keputusan sepihak dari otoritas atau regulator," kata Budi kepada Kontan, Minggu (24/9).