Respons presiden, Kementerian ESDM: OSS percepat izin pembangunan pembangkit listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam peresmian forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembang) 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020 pada Kamis (9/5), Presiden Joko Widodo meminta supaya perizinan bisa dipangkas, sehingga lebih mudah dan cepat.

Menanggapi arahan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan layanan perizinan ketenagalistrikan dapat diakses melalui OSS (Online Single Submission) sehingga bisa lebih mudah dan cepat. 

"Ada enam izin ketenagalistrikan secara umum yang sudah masuk OSS, juga empat izin tambahan bagi pembangkit panas bumi. Semuanya sudah diproses melalui OSS," terang Agung Pribadi melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (10/5).


Agung menjelaskan, enam izin usaha ketenagalistrikan yang dapat diproses melalui OSS yaitu izin usaha penyediaan tenaga listrik; izin operasi; penetapan wilayah usaha; izin jual beli tenaga listrik lintas negara; dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh BUMN atau penanaman modal asing (PMA).

Lalu juga untuk izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Adapun, empat perizinan panas bumi yang telah diproses melalui OSS meliputi penugasan survei pendahuluan panas bumi, izin panas bumi, persetujuan usaha penunjang panas bumi, dan izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi.

Sementara itu, sambung Agung, hanya ada dua perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang ditangani oleh Kementerian ESDM melalui OSS. Yaitu izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (IUJPTL).

"Perizinan ini diperlukan agar pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan karena listrik selain bermanfaat juga berbahaya," terang Agung.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa IUPTL dan IUJPTL tersebut bisa segera diberikan kepada pengembang melalui sistem OSS setelah pengembang menyampaikan komitmen untuk memenuhi persyaratan. Hal ini mengikuti regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan.

Sedangkan selain perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, Agung mengatakan bahwa setidaknya investor membutuhkan lebih dari 50 izin lain yang diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota.

Di dalam membangun pembangkit tenaga listrik terdapat beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga. Antara lain Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Angraria/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, serta Kementerian ESDM.

"Dengan OSS nantinya diharapkan Kementerian/Lembaga terkait izin pembangunan pembangkit listrik juga dapat memangkas alur perizinan sehingga semakin memudahkan investor dalam mendapatkan izin," tutur Agung.

Sebagai informasi, OSS ini dapat diakses melalui website http://oss.go.id, yang saat ini ditangani oleh BKPM sejak 2 Januari 2019. OSS sendiri resmi diluncurkan pada Juli 2018 di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi