Respons PT Djarum Usai KPK Geledah Kantor Pusatnya di Kudus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Djarum menyatakan kooperatif terhadap proses hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan cukai rokok.

KPK mendalami dugaan pemberian uang (kickback) kepada oknum Bea dan Cukai yang berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai.

Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan mengatakan, perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui perkara yang tengah diusut KPK.


“Kami menghormati dan menaati proses hukum. Kami belum mengetahui perkaranya. Kami kooperatif,” kata Budi kepada Kontan, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan Perusahaan Rokok Asal Kudus, Ada Kasus Apa?

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari PT Djarum kepada oknum Bea dan Cukai terkait pengurusan cukai rokok.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026, tetapi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026).

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Saat itu, KPK mengusut dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 5,19 miliar dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Temuan tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman dugaan korupsi pengurusan cukai.

Baca Juga: PT Djarum Angkat Bicara usai KPK Geledah Kantor terkait Cukai Rokok

KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.

Pada Maret 2026, KPK juga memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum Bea dan Cukai serta kemungkinan penyalahgunaan ketentuan tarif cukai berdasarkan metode produksi rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: