KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah adanya kebijakan pelonggaran down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank Indonesia (BI), pemerintah tampaknya akan segera memberi insentif perpajakan ke sektor properti. Berdasarkan informasi yang didapat Kontan, beberapa kebijakan yang akan diguyur pemerintah ke sektor properti mulai dari pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti, pemangkasan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan, juga pelonggaran syarat orang asing bisa membeli apartemen. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida pun menanggapi hal ini dengan positif. Menurutnya, bila insentif tersebut benar-benar direalisasikan, maka ini akan menjadi pendorong bagi sektor properti. Tak hanya itu, dia pun mengatakan akan ada banyak industri turunan dan sektor UMKM yang turut terpengaruh.
Respons REI terkait insentif perpajakan di sektor properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah adanya kebijakan pelonggaran down payment (DP) kredit pemilikan rumah (KPR) dari Bank Indonesia (BI), pemerintah tampaknya akan segera memberi insentif perpajakan ke sektor properti. Berdasarkan informasi yang didapat Kontan, beberapa kebijakan yang akan diguyur pemerintah ke sektor properti mulai dari pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian properti, pemangkasan tarif PPh final atas sewa tanah dan bangunan, juga pelonggaran syarat orang asing bisa membeli apartemen. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida pun menanggapi hal ini dengan positif. Menurutnya, bila insentif tersebut benar-benar direalisasikan, maka ini akan menjadi pendorong bagi sektor properti. Tak hanya itu, dia pun mengatakan akan ada banyak industri turunan dan sektor UMKM yang turut terpengaruh.