Respons Rekomendasi KNKT, KAI Komitmen Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespons positif atas rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dengan 3 peristiwa kecelakaan kereta api.

Yaitu anjlokan KA Argo Semeru di petak jalan Sentolo – Wates pada 17 Oktober 2023, tabrakan KA antara CL Bandung Raya dan KA Turangga di petak jalan Cicalengka – Haurpugur pada 5 Januari 2024, dan anjlokan KA Pandalungan di Stasiun Tanggulangin pada 14 Januari 2024.

“KAI menerima dengan terbuka rekomendasi dari KNKT untuk terus peningkatan keselamatan perkeretaapian di masa yang akan datang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kontan, Jumat (16/2).


Terkait dengan rekomendasi KNKT pada ketiga kejadian tersebut, KAI akan kembali mengevaluasi SOP-SOP yang berkaitan dengan perawatan dan perbaikan prasana jalur rel. Serta teknis pengaturan operasional kereta api ketika terjadi gangguan pada prasarana jalan rel tersebut.

Baca Juga: Investigasi KNKT: Anomali Sinyal Penyebab Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya

Joni menegaskan, KAI berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang ekselen dengan konsisten dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama. 

KAI juga terus menyosialisasikan kepada internal untuk menjadikan budaya keselamatan agar senantiasa menjadi DNA seluruh insan KAI.

Joni berharap agar masyarakat tetap menggunakan kereta api sebagai transportasi yang nyaman, aman, dan tepat waktu.

“KAI akan terus berkolaborasi dengan seluruh stakeholders termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, KNKT, dan stakeholder terkait lainnya dalam upaya peningkatan keselamatan dan kelancaran perjalanan KA,” kata Joni.

Seperti diketahui, terkait kasus tabrakan yang melibatkan KA 350 CL Bandung Raya dan KA 65A Turangga, KNKT merekomendasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar menyusun prosedur terkait pelayanan peralatan persinyalan yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik.

Serta memastikan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya dan setiap potensi bahaya yang telah diidentifikasi telah dikomunikasikan kepada SDM operasional pelayanan perjalanan kereta api sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perkeretaapian. 

Kemudian, terkait kasus kecelakaan anjlokan KA 17 (Argo Semeru) Daop 6 Yogyakarta, KNKT juga menyampaikan rekomendasi kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengkaji penyusunan prosedur operasional perjalanan KA. 

Hal ini agar Pusat Kendali memiliki kewenangan memberhentikan sementara seluruh perjalanan KA yang akan melewati suatu lokasi jalan rel tertentu jika pada lokasi jalan rel tersebut sebelumnya terdapat laporan kondisi goyangan keras di jalan rel. 

KNKT juga merekomendasikan KAI segera lakukan pemeriksaan dan perbaikan pada lokasi jalan rel secara lebih lanjut oleh unit jalan rel dan jembatan sampai jalan rel yang akan dilewati oleh KA dinyatakan aman. 

Baca Juga: Evaluasi Pasca Kecelakaan, Kemenhub Lakukan Perbaikan Sinyal Perkeretaapian

Melakukan pengkajian dan evaluasi kembali terhadap peraturan atau prosedur dari pemeriksaan dan perawatan jalan rel. 

Memastikan filosofi dasar ilmiah atau fundamental dari seluruh kegiatan pemeriksaan dan perawatan jalan rel yang diberikan pada saat pelatihan untuk dipahami secara menyeluruh oleh seluruh petugas pemeriksa dan perawatan prasarana perkeretaapian.

Selanjutnya, terkait kecelakaan anjlokan yang melibatkan KA 75A (Pandalungan) di emplasemen Stasiun Tanggulangin Daop 8 Surabaya, KNKT merekomendasikan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) agar meninjau kembali pedoman pemeriksaan dan perawatan wesel mekanik untuk dapat mendeteksi kondisi komponen penguncian secara menyeluruh.

Meninjau kembali potensi bahaya terkait kondisi geometri jalan rel khususnya di area sekitar wesel agar dapat menilai risiko dan langkah-langkah mitigasi.

Meninjau kembali prosedur terkait pelayanan KA untuk persinyalan mekanik ketika terjadi gangguan sinyal agar dapat mengatur secara jelas langkah-langkah untuk memastikan atau meyakinkan kedudukan wesel.

Serta melakukan refreshment training secara berkala kepada petugas operasional pelayanan KA terkait interlocking pada sistem persinyalan perkeretaapian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi