KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengumumkan usulan penundaan penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) selama satu tahun pada Rabu (2/10/2024). Jika disetujui Parlemen Eropa dan Dewan, EUDR akan mulai berlaku pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil. Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin menilai penundaan ini tidak perlu dilakukan. Menurutnya, sejak 29 Juni 2023, peraturan EUDR sudah berlaku, memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan tersebut. Baca Juga: SPKS Minta Pemerintah Tak Hambat Industri Sawit Masuk Pasar Eropa
Respons Serikat Petani Sawit Terkait Penundaan Kebijakan EUDR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, mengumumkan usulan penundaan penerapan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) selama satu tahun pada Rabu (2/10/2024). Jika disetujui Parlemen Eropa dan Dewan, EUDR akan mulai berlaku pada 30 Desember 2025 untuk perusahaan besar, dan 30 Juni 2026 untuk perusahaan mikro dan kecil. Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Sabarudin menilai penundaan ini tidak perlu dilakukan. Menurutnya, sejak 29 Juni 2023, peraturan EUDR sudah berlaku, memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan tersebut. Baca Juga: SPKS Minta Pemerintah Tak Hambat Industri Sawit Masuk Pasar Eropa