KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, telah menunjuk PT Tokopedia sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas nilai barang/jasa yang di jual. Dalam hal ini barang dagangan di Tokopedia yang dikenakan PPN hanya yang berasal dari luar negeri. Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni mengatakan, pihaknya akan patuh dan menghormati kebijakan pemerintah tersebut. Dengan, masuknya Tokopedia dalam lingkaran sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), diharapkan dapat ituk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Termasuk dalam hal pemungutan PPN sebesar 10%.
Respons Tokopedia setelah ditunjuk Kemenkeu memungut PPN 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, telah menunjuk PT Tokopedia sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas nilai barang/jasa yang di jual. Dalam hal ini barang dagangan di Tokopedia yang dikenakan PPN hanya yang berasal dari luar negeri. Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni mengatakan, pihaknya akan patuh dan menghormati kebijakan pemerintah tersebut. Dengan, masuknya Tokopedia dalam lingkaran sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), diharapkan dapat ituk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Termasuk dalam hal pemungutan PPN sebesar 10%.