Respons Tokopedia setelah ditunjuk Kemenkeu memungut PPN 10%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, telah menunjuk PT Tokopedia sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas nilai barang/jasa yang di jual. Dalam hal ini barang dagangan di Tokopedia yang dikenakan PPN hanya yang berasal dari luar negeri.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni mengatakan, pihaknya akan patuh dan menghormati kebijakan pemerintah tersebut.

Dengan, masuknya Tokopedia dalam lingkaran sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), diharapkan dapat ituk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Termasuk dalam hal pemungutan PPN sebesar 10%.


Astri menyampaikan, khusus untuk barang UMKM Indonesia yang dijual di Tokopedia, PPN diproses dan dibayarkan langsung oleh para mitra UMKM. Sehingga, tidak langsung lewat konsumen Tokopedia. 

Baca Juga: Sri Mulyani curhat belanja negara membengkak di tahun ini

“Produk lain yang dijual melalui platform Tokopedia, termasuk produk-produk buatan UMKM Indonesia, tetap dipasarkan dengan harga terbaik dan transparan,” kata Astri dalam pernyataan resminya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (17/11).

Sebagai info, otoritas pajak berhasil menunjuk sepuluh perusahaan digital sebagai subjek pajak yang efektif memungut PPN per 1 Desember 2020.

Berikut daftarnya; PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Bukalapak.com, dan termasuk PT Tokopedia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11).

Baca Juga: Kantor pajak sudah tunjuk 46 perusahaan digital untuk pungut PPN

Yoga menyampaikan, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Kata Yoga, pihaknya berkomitmen terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui dari sisi kesiapan. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. 

Selanjutnya: CEO Tokopedia: Kami senang menyambut Temasek dan Google sebagai pemegang saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli