KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (
WSKT) memberikan tanggapan terkait peningkatan pemeringkatan perusahaan dan surat utang. Pj. Sekretaris Perusahaan WSKT, Steven Subiantoro mengatakan, perseroan telah mendapatkan perubahan peringkat dari PT Pefindo. “Peringkat Waskita mengalami perubahan dari idSD dengan keterangan
Selective Default menjadi idB/
CreditWatch dengan keterangan
CreditWatch wth Negative Implications,” katanya dalam keterbukaan informasi tanggal 13 September 2026.
Selanjutnya, Pefindo juga menetapkan pemeringkatan untuk sejumlah surat utang WSKT.
Pertama, Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B dan Obligasi IV Tahun 2022 Seri A dan Seri B mendapatkan peringkat "idAAA(gg)" dengan keterangan Government Guarantee.
Baca Juga: Berpotensi Didelisting dari Bursa, Ini Respons Waskita Karya (WSKT) Kedua, Sukuk Mudharabah I Tahun 2022 Seri A dan Seri B mendapatkan peringkat "idAAA(sy)(gg)" dengan keterangan Government Guarantee.
Ketiga, Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018 Seri B, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 Seri B; Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B; serta Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 mendapatkan peringkat "idB". Peningkatan peringkat ini tidak lepas dari keberhasilan Perseroan dalam memperoleh kuorum persetujuan dari Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). RUPO itu diselenggarakan 3 September 2026 dengan agenda sebagai berikut.
Pertama, penjelasan WSKT selaku Emiten sehubungan dengan adanya kelalaian atas tidak dipenuhinya beberapa kewajiban.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Kebut Proyek Sekolah Rakyat (SR) di Jatim, Progres Kini 45,5% Yaitu, kewajiban pembayaran Bunga ke-15, Bunga ke-16, Bunga ke-17, Bunga ke-18, Bunga ke-19, Bunga ke-20, dan Pokok Obligasi III Tahap IV 2019 seri B; dan kewajiban keuangan WSKT untuk periode laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit per 31 Desember 2023, 2024, dan 2025. Serta, usulan restrukturisasi Perseroan sehubungan kondisi kelalaian pada poin i dan ii di atas.
Kedua, penentuan sikap dan keputusan Pemegang Obligasi atas penjelasan dan usulan perseroan sebagaimana disampaikan pada huruf a di atas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News