Restitusi capai Rp 63 triliun, menyebabkan penerimaan PPN turun 4,3%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) per April 2019 mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh langkah pemerintah untuk mempercepat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perlu diwaspadai. Pasalnya ini menjadi salah satu penyebab penerimaan pajak per April 2019 hanya tumbuh 1%.

Angka realisasi PPN per akhir April 2019 sebesar Rp 129,9 triliun lebih kecil dibandingkan realisasi April tahun lalu yang tercatat Rp 135,8 triliun. Sehingga realisasi tersebut menunjukkan PPN turun 4,3%.


"Yang kita waspadai angkanya kita lihat PPN terpukul, ada pertumbuhan negatif. Ini akibat kita membuat kebijakan restitusi yang dipercepat," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita di kantornya, Kamis (16/5).

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan menjelaskan Januari-April 2019 pertumbuhan pembayaran restitusi mencapai 34% secara tahunan (yoy).

Berdasarkan hitungan Kontan.co.id dari data yang dipaparkan oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) nominal pembayaran restitusi pajak per April 2019 sebesar Rp 63 triliun.

Ditinjau dari jenis penerimaan pajak, restitusi pajak penghasilan (PPh) non-migas mencapai Rp 14,74 triliun. Sedangkan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 47,86 triliun. Terakhir pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 0,4 triliun.

Restitusi menyebabkan penerimaan dari PPh 26 turun 20,7% menjadi Rp 10,95 triliun, dan PPN dalam negeri (DN) turun 7,9% menjadi Rp 69,38 triliun. Sedangkan PPh 21 tumbuh melambat menjadi 12,15 atau Rp 46,2 triliun padahal periode yang sama tahun sebelumnya tumbuh 14,8% dan PPh Orang Pribadi (OP) tumbuh hanya 3,8% atau realisasinya hanya Rp 7,15 triliun padahal periode yang sama tahun sebelumnya tumbuh mencapai 28,7%.

Ditinjau dari sektornya, restitusi terbesar di sektor industri pengolahan dengan nominal Rp 33,2 triliun. Ini menyebabkan pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan turun 2% padahal periode yang sama tahun sebelumnya tumbuh 11,5%.

Kemudian disusul oleh sektor pertambangan dengan nominal Rp 10,39 triliun. Ini menyebabkan penerimaan pajak dari pertambangan turun 21,5% padahal periode yang sama tahun lalu tumbuh 89,9%.

Sedangkan restitusi sektor perdagangan sebesar Rp 7,15 triliun, jasa keuangan sebesar Rp 2,87 triliun, konstruksi dan real estate sebesar Rp 4,98 triliun, serta transportasi dan pergudangan sebesar Rp 0,66 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .