KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi cukai yang dibayarkan selama periode 1 Januari-31 November 2017 sebesar Rp 239 miliar. Jumlah itu melonjak dibanding periode sama tahun 2016 yang hanya Rp 1,54 miliar. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai Rudy Rahmaddi mengatakan, restitusi cukai tersebut merupakan cukai yang dikembalikan lantaran kelebihan bayar atau putusan pengadilan. Restitusi terutama berasal dari cukai minuman yang mengandung alkohol (MMEA). Ia melanjutkan, restitusi yang disebabkan oleh lebih bayar umumnya terjadi karena kesalahan administrasi, yaitu kesalahan dalam perhitungan. Sementara restitusi yang disebabkan oleh keputusan pengadilan umumnya terjadi karena dimenangkannya perusahaan oleh pengadilan pajak setelah pihaknya menetapkan adanya kurang bayar.
Restitusi cukai melonjak tinggi, ini penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi cukai yang dibayarkan selama periode 1 Januari-31 November 2017 sebesar Rp 239 miliar. Jumlah itu melonjak dibanding periode sama tahun 2016 yang hanya Rp 1,54 miliar. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai Rudy Rahmaddi mengatakan, restitusi cukai tersebut merupakan cukai yang dikembalikan lantaran kelebihan bayar atau putusan pengadilan. Restitusi terutama berasal dari cukai minuman yang mengandung alkohol (MMEA). Ia melanjutkan, restitusi yang disebabkan oleh lebih bayar umumnya terjadi karena kesalahan administrasi, yaitu kesalahan dalam perhitungan. Sementara restitusi yang disebabkan oleh keputusan pengadilan umumnya terjadi karena dimenangkannya perusahaan oleh pengadilan pajak setelah pihaknya menetapkan adanya kurang bayar.