Restitusi dilakukan sektor tambang dan pengolahan



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebesar Rp 53 triliun per 30 April 2016 atau tumbuh 18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp 46 triliun. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, tanpa menyebutkan besarannya, sektor yang melakukan restitusi pajak salah satunya adalah sektor andalan penyumbang pajak terbesar seperti sektor pertambangan dan pengolahan. “Iya, (sektor pertambangan dan pengolahan). Akhir bulan Juni bisa diprediksi lebih akurat perkiraan restitusi sampai dengan akhir tahun,” katanya kepada KONTAN, Senin (15/05). Namun demikian, dengan realisasi tersebut, menurut dia restitusi sudah kembali normal. Pertumbuhannya sekarang menurut Yon sudah kurang lebih sama dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pajak di semua sektor usaha tumbuh positif pada penerimaan pajak per 27 April 2017 ini. Data per 27 April menunjukkan bahwa pertumbuhan paling besar adalah setoran dari sektor pertambangan yang tumbuh 37% dari periode sebelumnya. Menurut Yon, harga komoditas pertambangan yang mulai naik pada tahun lalu berhasil menaikkan profitabilitas sektor ini sehingga mempengaruhi pajak yang dibayarkan. "Tidak ada sektor yang pajaknya turun. Yang ada hanya tetap tumbuh, tapi lambat," katanya. Kedua, selain berkontribusi paling besar, industri pengolahan mencatatkan pertumbuhan setoran pajak yang besar, yakni 21,4% dibanding periode yang sama tahun lalu. Ketiga, sektor perdagangan juga mencatatkan pertumbuhan yang besar dalam setoran pajaknya yaitu 18.2% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan