Restitusi Pajak 2026 Diproyeksi Capai Rp 500 Triliun, Pengamat: Efek Tagihan Tertunda



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lonjakan restitusi pajak yang diperkirakan mencapai kisaran Rp 500 triliun pada 2026 dinilai bukan mencerminkan pelemahan penerimaan pajak, melainkan konsekuensi dari penundaan pengembalian pajak pada tahun sebelumnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, mengatakan kenaikan restitusi tersebut merupakan efek pantulan (rebound) dari klaim restitusi yang tertahan sepanjang 2025, ditambah meningkatnya basis lebih bayar yang bersifat struktural.

"Justru karena pemerintah mengetatkan pencairan tahun lalu, tagihannya menumpuk dan jatuh tempo tahun ini," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Jumat (3/7/2026).


Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak di 2026, Pengamat Ini Soroti Dugaan Ijon Pajak

Menurutnya, restitusi merupakan kewajiban negara kepada wajib pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, kebijakan pengetatan pencairan hanya dapat menunda pembayaran, bukan menghapus kewajiban tersebut.

"Restitusi itu utang negara kepada wajib pajak yang harus dibayar sehingga pengetatan hanya bisa menggeser waktu, tidak bisa menghapus kewajiban," katanya.

Ariawan menjelaskan terdapat empat faktor utama yang mendorong lonjakan restitusi pada tahun ini.

Faktor pertama adalah dampak pengetatan restitusi sepanjang 2025. Ia mengingatkan bahwa secara hukum pemerintah memiliki batas waktu untuk menyelesaikan permohonan restitusi.

Sesuai Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar harus diselesaikan paling lama 12 bulan. 

Jika batas waktu tersebut terlampaui, permohonan dianggap dikabulkan demi hukum. Selain itu, negara juga berkewajiban membayar imbalan bunga apabila terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27B UU KUP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Potongan Komisi 8% Ojol Resmi Berlaku untuk Layanan Penumpang Roda Dua

"Jadi klaim yang ditahan di paruh kedua 2025 secara hukum memang harus cair beruntun di awal 2026," katanya.

Faktor kedua berasal dari perubahan mekanisme restitusi yang dilakukan pemerintah. 

Kebijakan Menteri Keuangan yang memangkas batas restitusi dipercepat dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar per masa pajak dinilai hanya mengubah jalur penyelesaian, bukan mengurangi nilai restitusi.

Akibatnya, klaim bernilai besar yang sebelumnya dapat diproses melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kini harus melalui pemeriksaan. 

Proses tersebut memang membutuhkan waktu lebih lama, namun ketika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan, dana restitusi dibayarkan sekaligus sehingga menciptakan lonjakan pada periode tertentu.

"Ini memperkuat efek gelombang di 2026," kata Ariawan.

Penyebab ketiga adalah meningkatnya basis lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara struktural. Menurut Ariawan, mayoritas restitusi di Indonesia berasal dari PPN, terutama yang diajukan eksportir.

Hal itu terjadi karena ekspor dikenakan tarif PPN sebesar 0%, sementara pajak masukan yang dibayarkan selama proses produksi tetap dapat dikreditkan. 

Seiring tetap tingginya aktivitas ekspor komoditas dan manufaktur serta meningkatnya tarif PPN efektif pasca penerapan UU HPP, akumulasi pajak masukan juga semakin besar sehingga nilai restitusi ikut meningkat.

Faktor keempat adalah mulai membaiknya sistem Coretax. Setelah implementasinya sempat mengalami berbagai gangguan pada 2025 yang memperlambat proses administrasi perpajakan, sistem yang kini semakin stabil dinilai mampu mempercepat validasi faktur pajak dan identifikasi kelebihan pembayaran pajak.

Selain empat faktor tersebut, Ariawan juga menyoroti praktik yang selama ini kerap dikeluhkan wajib pajak terkait agresivitas penggalian penerimaan pajak.

Menurutnya, praktik seperti penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang lambat, imbauan pembayaran menjelang tutup buku, hingga penerbitan ketetapan pajak yang kemudian dibatalkan dalam proses keberatan maupun banding dapat memicu lebih bayar pada SPT Tahunan.

"Setoran yang dipaksa masuk pada 2025 dengan cara-cara ini secara mekanis akan kembali sebagai lebih bayar PPh Badan di SPT Tahunan yang dilaporkan April 2026," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News