Restitusi Pajak April 2023 Turun 13,47%, Ditjen Pajak: Kondisi Ekonomi Semakin Baik



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sampai dengan akhir April 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 60,96 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 13,47%  secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 50,8 triliun atau menurun 5,43% secara tahunan.

"Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 50,8 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (8/5).


Baca Juga: Hadapi Sunset Industry, Pengamat: Revisi UU Migas Harus Segera Diselesaikan

Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 8,32 triliun. Realisasi ini tumbuh negatif atau terpantau turun 36,49% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 34,7 triliun atau terpantau tumbuh 2,23% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp7,2 triliun atau menurun 39,87% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pun restitusi normal tercatat Rp 18,95 triliun atau turun 33,69% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.

Baca Juga: Pemerintah akan Kurangi Insentif Perpajakan Seiring Pulihnya Kegiatan Usaha di 2023

"Pertumbuhan negatif nilai restitusi di caturwulan pertama 2023 ini menandakan kondisi perekonomian yang semakin baik dan basis restitusi tahun lalu yang cukup tinggi," pungkas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli