KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir April 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 60,96 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 13,47% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 50,8 triliun atau menurun 5,43% secara tahunan. "Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 50,8 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (8/5).
Restitusi Pajak April 2023 Turun 13,47%, Ditjen Pajak: Kondisi Ekonomi Semakin Baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir April 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 60,96 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 13,47% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 50,8 triliun atau menurun 5,43% secara tahunan. "Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 50,8 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (8/5).