KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai dengan akhir Juli 2021, realisasi pengembalian atau restitusi pajak mencapai Rp 128,27 triliun, tumbuh 13,85% year on year (yoy). Tetapi, secara bulanan, pertumbuhan restitusi di bulan Juli hanya mencapai 2,53% yoy, lebih rendah dari bulan Juni 26,13% yoy. Restitusi pajak yang kian melandai pada bulan Juli 2021, telah menjadi penopang realisasi penerimaan pajak yang tercermin dalam kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atawa PPN DN. Kemenkeu mencatat, realisasi PPN DN sepanjang Januari-Juli 2021 sebesar Rp 149,67 triliun, tumbuh 12,5% secara tahunan. Bahkan khusus di bulan Juli 2021 pencapaian pajak atas konsumsi tersebut mampu tumbuh 20,4% yoy.
Restitusi pajak bulan Juli yang melandai dorong kenaikan penerimaan PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sampai dengan akhir Juli 2021, realisasi pengembalian atau restitusi pajak mencapai Rp 128,27 triliun, tumbuh 13,85% year on year (yoy). Tetapi, secara bulanan, pertumbuhan restitusi di bulan Juli hanya mencapai 2,53% yoy, lebih rendah dari bulan Juni 26,13% yoy. Restitusi pajak yang kian melandai pada bulan Juli 2021, telah menjadi penopang realisasi penerimaan pajak yang tercermin dalam kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atawa PPN DN. Kemenkeu mencatat, realisasi PPN DN sepanjang Januari-Juli 2021 sebesar Rp 149,67 triliun, tumbuh 12,5% secara tahunan. Bahkan khusus di bulan Juli 2021 pencapaian pajak atas konsumsi tersebut mampu tumbuh 20,4% yoy.