KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax Administration System pada awal Januari 2025. Nah di dalamnya, terdapat fitur deposit pajak pada akun Coretax, di mana Wajib Pajak bisa menyimpan dana pembayaran pajaknya di awal. Sejalan dengan implementasi tersebut, maka nantinya Wajib Pajak dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekeningnya atau menaruhnya di deposit pajak.
Restitusi Pajak Dapat Dicairkan ke Deposit Coretax atau Rekening
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax Administration System pada awal Januari 2025. Nah di dalamnya, terdapat fitur deposit pajak pada akun Coretax, di mana Wajib Pajak bisa menyimpan dana pembayaran pajaknya di awal. Sejalan dengan implementasi tersebut, maka nantinya Wajib Pajak dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekeningnya atau menaruhnya di deposit pajak.