KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Juli 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Namun, realisasi restitusi pajak dipercepat justru meningkat. Menurut catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, realisasi restitusi pajak ini didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 51,47 triliun atau mencakup 41,31% dari total resitusi. Realisasi restitusi pajak dipercepat ini tumbuh 40,62% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, tumbuh pesatnya restitusi dipercepat ini bisa diartikan adanya kebutuhan perusahaan akan dana segar.
Restitusi Pajak Dipercepat Tumbuh Pesat, Perusahaan Butuh Dana Segar untuk Ekspansi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Juli 2022, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Namun, realisasi restitusi pajak dipercepat justru meningkat. Menurut catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, realisasi restitusi pajak ini didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 51,47 triliun atau mencakup 41,31% dari total resitusi. Realisasi restitusi pajak dipercepat ini tumbuh 40,62% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, tumbuh pesatnya restitusi dipercepat ini bisa diartikan adanya kebutuhan perusahaan akan dana segar.