KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak pada Mei 2022 sebesar Rp 6,64 triliun atau turun 41,44% year on year (yoy) dari restitusi Mei 2021 yang mencapai Rp 11,34 triliun. Penurunan tersebut berasal dari jenis pajak penghasilan badan (PPh badan) yang mencatat penurunan restitusi Rp 11,34 triliun. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, pola restitusi pajak memiliki sedikit perbedaan dengan pola makrofiskal yang terjadi. Hal ini dikarenakan adanya time lag (selisih waktu) dari pengajuan restitusi dengan pengembaliannya. Terlebih lagi untuk restitusi normal karena harus dilakukan audit terlebih dahulu. "Karena adanya time lag tersebut, bisa jadi restitusi yang turun per Mei 2022 kemarin justru lebih menggambarkan situasi saat pandemi tahun lalu, di mana pembayaran pajak sedang turun dan bukan situasi saat ini," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (28/6).
Restitusi Pajak Diperkirakan Akan Meningkat Mendekati Kuartal IV 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak pada Mei 2022 sebesar Rp 6,64 triliun atau turun 41,44% year on year (yoy) dari restitusi Mei 2021 yang mencapai Rp 11,34 triliun. Penurunan tersebut berasal dari jenis pajak penghasilan badan (PPh badan) yang mencatat penurunan restitusi Rp 11,34 triliun. Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, pola restitusi pajak memiliki sedikit perbedaan dengan pola makrofiskal yang terjadi. Hal ini dikarenakan adanya time lag (selisih waktu) dari pengajuan restitusi dengan pengembaliannya. Terlebih lagi untuk restitusi normal karena harus dilakukan audit terlebih dahulu. "Karena adanya time lag tersebut, bisa jadi restitusi yang turun per Mei 2022 kemarin justru lebih menggambarkan situasi saat pandemi tahun lalu, di mana pembayaran pajak sedang turun dan bukan situasi saat ini," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (28/6).