KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, memperkirakan, realisasi pengembalian pajak atau restitusi tetap akan terjadi ke depan dan bahkan cenderung meningkat. Prianto mengatakan, ini didorong oleh adanya potensi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulanan yang rutin terjadi di tiga sektor, yaitu eksportir, pemasok ke kawasan bebas, kawasan berikat, maupun kawasan ekonomi khusus (KEK), serta rekanan BUMN atau instansi pemerintah maupun kontraktor hulu minyak dan gas (migas). Menurutnya, ketiga sektor tersebut tidak memunculkan pajak keluaran karena ada fasilitas PPN tidak dipungut pada sektor eksportir dan pemasok ke kawasan bebas, berikat, maupun KEK. Sedangkan bagi rekanan BUMN atau instansi pemerintah maupun kontraktor hulu migas, PPN atas penjualan vendor sudah dipungut oleh pelanggan.
Restitusi Pajak Diprediksi Cenderung Meningkat pada Masa Mendatang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, memperkirakan, realisasi pengembalian pajak atau restitusi tetap akan terjadi ke depan dan bahkan cenderung meningkat. Prianto mengatakan, ini didorong oleh adanya potensi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bulanan yang rutin terjadi di tiga sektor, yaitu eksportir, pemasok ke kawasan bebas, kawasan berikat, maupun kawasan ekonomi khusus (KEK), serta rekanan BUMN atau instansi pemerintah maupun kontraktor hulu minyak dan gas (migas). Menurutnya, ketiga sektor tersebut tidak memunculkan pajak keluaran karena ada fasilitas PPN tidak dipungut pada sektor eksportir dan pemasok ke kawasan bebas, berikat, maupun KEK. Sedangkan bagi rekanan BUMN atau instansi pemerintah maupun kontraktor hulu migas, PPN atas penjualan vendor sudah dipungut oleh pelanggan.