JAKARTA. Ada kabar menyenangkan bagi wajib pajak badan atau perusahaan. Mulai tahun depan, pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sewaktu memproses pengembalian kelebihan pembayaran alias restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan main yang sudah disepakati pemerintah dan DPR tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Jadi, "Nanti restitusi akan kami kasih dulu sedang pemeriksaannya belakangan," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, akhir pekan lalu. Cuma, Tjiptardjo mengingatkan, tidak semua perusahaan berhak mendapat fasilitas restitusi itu. Hanya, perusahaan yang punya track record atau catatan pembayaran pajak yang bagus dan tertib saja yang boleh menikmati pengembalian PPN lebih dulu tersebut. Nah, kalau dalam proses pemeriksaan ternyata restitusi yang diberikan pemerintah kelebihan, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan kelebihan itu ke negara. "Nanti akan kami tagih lagi," ujar Tjiptardjo. Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan, detail ketentuan mengenai restitusi pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Misalnya, batasan omzet perusahaan yang dapat mengajukan restitusi," kata dia. Pelaku usaha jelas menyambut baik aturan baru soal restitusi itu. "Fasilitas ini jelas amat sangat membantu cash flow perusahaan khususnya yang berbasis ekspor," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perpajakan Hariyadi B. Sukamdani. Perusahaan yang merasa administrasi perpajakannya baik sudah barang tentu bakal memanfaatkan fasilitas yang baru pertama kali ada di Indonesia tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Restitusi Pajak dulu, Periksa Belakangan
JAKARTA. Ada kabar menyenangkan bagi wajib pajak badan atau perusahaan. Mulai tahun depan, pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sewaktu memproses pengembalian kelebihan pembayaran alias restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan main yang sudah disepakati pemerintah dan DPR tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Jadi, "Nanti restitusi akan kami kasih dulu sedang pemeriksaannya belakangan," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, akhir pekan lalu. Cuma, Tjiptardjo mengingatkan, tidak semua perusahaan berhak mendapat fasilitas restitusi itu. Hanya, perusahaan yang punya track record atau catatan pembayaran pajak yang bagus dan tertib saja yang boleh menikmati pengembalian PPN lebih dulu tersebut. Nah, kalau dalam proses pemeriksaan ternyata restitusi yang diberikan pemerintah kelebihan, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan kelebihan itu ke negara. "Nanti akan kami tagih lagi," ujar Tjiptardjo. Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan, detail ketentuan mengenai restitusi pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Misalnya, batasan omzet perusahaan yang dapat mengajukan restitusi," kata dia. Pelaku usaha jelas menyambut baik aturan baru soal restitusi itu. "Fasilitas ini jelas amat sangat membantu cash flow perusahaan khususnya yang berbasis ekspor," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perpajakan Hariyadi B. Sukamdani. Perusahaan yang merasa administrasi perpajakannya baik sudah barang tentu bakal memanfaatkan fasilitas yang baru pertama kali ada di Indonesia tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News