Restitusi Pajak Hanya Rp 123,4 Triliun di Kuartal I-2026, Turun 14,5%



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat mencapai Rp394,8 triliun secara neto atau sekitar 16,7% dari target APBN tahun ini. 

Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 327 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak secara bruto hingga Maret 2026 mencapai Rp 518,2 triliun, naik 9,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 471,4 triliun.


Sementara itu, nilai restitusi pajak yang telah dibayarkan pemerintah tercatat sebesar Rp 123,4 triliun. Angka tersebut diperoleh dari selisih antara penerimaan bruto dan neto. 

Baca Juga: Bea Cukai-DJP Segel 4 Kapal Wisata Asing, Diduga Hindari Pajak

Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, nilai restitusi justru menurun.

Pada Maret 2025, nilai restitusi tercatat mencapai Rp 144,4 triliun. Dengan demikian, restitusi tahun ini turun sekitar Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% secara tahunan.

Secara rinci, kontribusi penerimaan pajak neto hingga Maret 2026 berasal dari beberapa jenis pajak utama. Realisasi pajak penghasilan (PPh) badan tercatat sebesar Rp 43,3 triliun atau tumbuh 5,4% secara tahunan.

PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp 61,3 triliun atau naik 15,8%. Kemudian penerimaan dari PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp 76,7 triliun atau meningkat 5,1%. 

Sementara itu, penerimaan dari PPN dan PPnBM menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp 155,6 triliun atau melonjak 57,7%.

Adapun penerimaan dari kategori lainnya tercatat sebesar Rp 57,9 triliun, turun 5,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News