KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak atau pengembalian pajak atas hak wajib pajak (WP) sampai dengan akhir Juli 2020 tercatat tumbuh 10,8% year on year (yoy). Kantor pajak menyebut, pertumbuhan restitusi pajak mengindikasikan semakin banyak WP Badan yang memanfaatkan insentif. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Kontan.co.id mencatat, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Juli lalu sebesar Rp 112 triliun. Angkat tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pencapaian restitusi pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 99,91 triliun. Baca Juga: Sri Mulyani: Saat krisis, kepastian hukum stabilitas sistem keuangan diperlukan
Restitusi pajak hingga Juli mencapai Rp 112 triliun, indikasi insentif tersalurkan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak atau pengembalian pajak atas hak wajib pajak (WP) sampai dengan akhir Juli 2020 tercatat tumbuh 10,8% year on year (yoy). Kantor pajak menyebut, pertumbuhan restitusi pajak mengindikasikan semakin banyak WP Badan yang memanfaatkan insentif. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima Kontan.co.id mencatat, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir Juli lalu sebesar Rp 112 triliun. Angkat tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pencapaian restitusi pada periode sama tahun lalu sebesar Rp 99,91 triliun. Baca Juga: Sri Mulyani: Saat krisis, kepastian hukum stabilitas sistem keuangan diperlukan