Restitusi Pajak hingga November 2025 Capai Rp 351 Triliun, Naik 35,5%



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi restitusi pajak hingga November 2025 melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai restitusi pajak mencapai Rp 351,05 triliun, meningkat 35,5% secara tahunan (year on year/YoY).

Besaran restitusi tersebut dihitung dari selisih antara realisasi penerimaan pajak bruto dan realisasi pajak neto.


Hingga November 2025, penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp 1.985,48 triliun, sementara realisasi pajak neto mencapai Rp 1.634,43 triliun.

Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak, Bos Pajak: Ada Penunggang Gelap!

Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun lalu atau hingga November 2024, realisasi pajak bruto tercatat Rp 1.947,65 triliun dengan realisasi neto sebesar Rp 1.688,64 triliun.

Dengan demikian, restitusi pajak pada November 2024 tercatat Rp 259,01 triliun.

Artinya, terdapat kenaikan restitusi sebesar Rp 92,04 triliun pada November 2025 dibandingkan November 2024.

Meningkatnya restitusi pajak ini turut mempengaruhi kinerja penerimaan pajak neto yang mengalami tekanan meskipun penerimaan bruto masih menunjukkan pertumbuhan terbatas.

Kondisi tersebut mencerminkan tingginya pengembalian kelebihan pembayaran pajak, terutama dari wajib pajak badan dan sektor-sektor tertentu yang mengajukan restitusi dalam jumlah besar.

Baca Juga: Restitusi Meningkat 36,4%, Realisasi Penerimaan Pajak Amblas Hingga Oktober 2025

Dari sisi jenis pajak, restitusi paling besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hingga November 2025, restitusi PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp 247,16 triliun, atau sekitar 70% dari total restitusi pajak.

Tingginya restitusi PPN dan PPnBM mencerminkan besarnya klaim pengembalian pajak, terutama dari sektor usaha dan eksportir.

Selain PPN dan PPnBM, PPh Badan juga menjadi kontributor besar restitusi pajak. Hingga November 2025, restitusi PPh Badan tercatat sebesar Rp 96,20 triliun.

Kondisi ini mencerminkan masih tingginya pengembalian kelebihan pembayaran pajak badan, seiring fluktuasi kinerja korporasi.

Selanjutnya: Harga Emas Antam Diproyeksi Capai Rp 2,6 Juta Dalam Sepekan ke Depan

Menarik Dibaca: Dana Transaksi Tidak Sesuai? Ini Cara Mudah Atur Selisih Pencairan Dana Merchant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News