Restitusi Pajak Jadi Sorotan, Menkeu Suahasil: Kalau Hak Pasti Diberikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara buka suara mengenai polemik restitusi pajak yang belakangan menjadi sorotan pelaku usaha.

Suahasil menegaskan, pemerintah tetap akan memberikan restitusi kepada wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengelolaan restitusi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

"Saya mengerti bahwa ada banyak pertanyaan terkait manajemen restitusi. Manajemen restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku. Teman-teman di Ditjen Pajak menjalankan sesuai ketentuan," ujar Suahasil dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).


Meski demikian, Suahasil menekankan pentingnya kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi dalam mengajukan restitusi. Ia meminta agar fasilitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Restitusi Pajak Jadi Ujian Awal Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

"Namun, kepatuhan memang kita minta oleh seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Suahasil memastikan apabila restitusi tersebut memang menjadi hak wajib pajak, pemerintah akan memberikannya sesuai dengan ketentuan.

Ia menambahkan, persoalan manajemen restitusi juga telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Suahasil meminta agar pengelolaan restitusi menjadi perhatian, termasuk dari sisi komunikasi kepada wajib pajak dan pelaku usaha.

"Ini saya sudah sampaikan ke Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," ujar Suahasil.

Sebelumnya, restitusi pajak menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari dunia usaha mengenai proses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara turut memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan restitusi ke depan.

Baca Juga: Pergantian Menkeu Buka Peluang Perubahan Kebijakan Restitusi Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya memastikan, restitusi pajak tidak ditahan sebagaimana isu yang berkembang. Menurutnya, pemberian restitusi dilakukan secara selektif, terencana, dan terarah, terutama bagi wajib pajak dari sektor yang memiliki tingkat kepatuhan baik.

"Jadi itu restitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh," ujar Bimo, seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, Selasa (15/9/2026).

 Sementara itu, wajib pajak lainnya akan melalui proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bimo memastikan DJP tetap menjalankan pemeriksaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

Bimo menambahkan, arah kebijakan restitusi selanjutnya akan disesuaikan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. DJP juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pendanaan pembangunan serta pengelolaan defisit APBN.

Baca Juga: Nasib Restitusi Pajak Usai Ganti Menkeu, Ini Penjelasan DJP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News