Restitusi Pajak Jadi Ujian Awal Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak menjadi salah satu ujian awal Menteri Keuangan Suahasil Nazara setelah menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Kebijakan pencairan restitusi akan menjadi penentu upaya pemerintah memulihkan kepastian hukum sekaligus menjaga penerimaan dan likuiditas kas negara.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai pergantian Menteri Keuangan membuka peluang perubahan arah kebijakan restitusi, terutama dalam hal kepastian hukum dan hubungan dengan dunia usaha.


"Pergantian Menteri Keuangan membuka ruang bagi pergeseran arah kebijakan restitusi," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, kebijakan Purbaya sebelumnya lebih menekankan disiplin fiskal melalui pengetatan administrasi dan penahanan pencairan restitusi untuk menjaga penerimaan pajak neto serta likuiditas kas APBN. 

Baca Juga: Nasib Restitusi Pajak Usai Ganti Menkeu, Ini Penjelasan DJP

Kebijakan ini memicu keluhan korporasi dan eksportir karena menekan arus kas perusahaan.

Sementara Suahasil diperkirakan lebih mengarah pada normalisasi prosedur dan tata kelola, dengan menekankan kredibilitas administrasi perpajakan, kepatuhan terhadap SOP, serta kepastian hak wajib pajak. 

Meski demikian, Prianto menilai kecil kemungkinan seluruh restitusi tertahan langsung dicairkan pada sisa 2026.

"Pembukaan keran sekaligus sangat kecil terjadi pada sisa tahun ini," katanya. 

Selama ini, otoritas pajak menyatakan restitusi tetap berjalan secara terencana, terarah, dan selektif berdasarkan profil risiko serta tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan restitusi menghadapkan pemerintah pada dilema. Penahanan restitusi dapat menjaga penerimaan pajak neto dan bantalan kas dalam jangka pendek, tetapi berisiko menekan likuiditas perusahaan dan memicu sengketa. 

Baca Juga: Purbaya Dicopot, Konflik Internal Kemenkeu hingga Restitusi Pajak Jadi Pemicu?

Sebaliknya, pencairan restitusi dapat mengembalikan modal kerja dan mendorong perputaran kas serta aktivitas ekonomi. "Pencairan restitusi dapat mengembalikan modal kerja korporasi," ujar Prianto.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kondisi keuangan negara tidak semestinya menjadi alasan menunda restitusi karena dana tersebut merupakan hak wajib pajak.

"Pemerintahlah yang harus memberikan solusi agar hak wajib pajak dikembalikan," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (15/9).

Fajry juga menyoroti perubahan sikap pemerintah terkait penahanan restitusi. Menteri Keuangan sebelumnya sempat menyangkal persoalan tersebut, sebelum mengakuinya beberapa hari menjelang pemberhentian dan menyebutnya sebagai kesalahan koordinasi.