Restitusi Pajak Kontraktor Tembus Rp 10 Triliun, Cash Flow Tertekan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) menyoroti restitusi pajak yang masih tertahan dan membebani arus kas perusahaan konstruksi. Total nilai restitusi pajak yang belum diterima anggota AKI disebut telah mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Ketua Umum AKI sekaligus Direktur Utama PT Bangun Cipta Kontraktor Djoko Sarwono mengatakan, sebagian pengajuan restitusi tersebut telah tertahan selama lebih dari satu tahun, bahkan ada yang mendekati dua tahun.

"Di atas Rp10 triliun. Seharusnya sudah keluar di 2026. Pengajuan kami awal 2025," kata Djoko saat diskusi dengan media di Jakarta, Selasa (15/9/2026).


Baca Juga: Buntut Kerusuhan PT Timah di Belitung, Dirut MIND ID Beberkan Peraturan Baru

Menurut Djoko, tertahannya restitusi menjadi persoalan serius bagi kontraktor karena dana tersebut merupakan hak perusahaan yang dapat kembali digunakan untuk menjalankan bisnis dan melakukan investasi.

Ia menjelaskan, dalam kontrak dengan pemerintah terdapat PPN 11% yang telah dipungut oleh pemerintah ketika pembayaran kontrak dilakukan. Di sisi lain, kontraktor juga harus membayar PPN 11% ketika bertransaksi dengan pemasok, vendor maupun subkontraktor.

"Ketika kami membayarkan pada kontraktor, 11% lagi. Itu harusnya dikembalikan pada kami," ujar Djoko.

Djoko menilai kondisi tersebut semakin berat karena margin keuntungan kontraktor relatif tipis. Ia menyebut margin kontraktor berada di kisaran 2%-3%, sehingga tertahannya dana restitusi dalam jumlah besar dapat memberikan tekanan signifikan terhadap cash flow perusahaan.

"Keuntungan kami antara 2%-3%, sementara PPN yang sudah kami titipkan kepada pemerintah 11%," katanya.

Bahkan, Djoko menyebut terdapat anggota AKI yang memiliki nilai restitusi sekitar Rp3,4 triliun. Sementara perusahaan yang dipimpinnya sendiri memiliki restitusi sekitar Rp1 triliun yang masih tertahan.

Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya dapat diputar kembali menjadi investasi. Dengan struktur pembiayaan proyek yang menggunakan kombinasi modal sendiri dan pinjaman bank, dana restitusi yang kembali dapat memberikan efek leverage bagi perusahaan.

Baca Juga: Tersendatnya RKAB Picu Force Majeure, Pengamat: Tidak Semestinya Proses Berlarut

"Kalau Rp1 triliun diinvestasi kan sudah jadi bisnis. Leverage-nya kan 1,3," ujarnya.

Djoko berharap pemerintah dapat mempercepat pembayaran restitusi, terutama bagi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dan tidak memiliki persoalan dalam pelaporan pajaknya.

Ia menilai, proses pemeriksaan tetap diperlukan, tetapi sebaiknya dilakukan secara lebih selektif sehingga tidak menghambat seluruh pelaku usaha.

"Kalau sudah dia memang laporannya tertib, laporannya uangnya tidak ada masalah, serahkan saja," kata Djoko.

Menurutnya, percepatan restitusi juga dapat menjadi salah satu stimulus untuk menggerakkan kembali investasi swasta. Sebab, dana yang saat ini tertahan di pemerintah berpotensi digunakan kontraktor untuk ekspansi maupun membiayai kegiatan usaha lainnya.

Djoko menambahkan, persoalan restitusi tidak dapat dilepaskan dari kondisi industri konstruksi yang juga tengah menghadapi kenaikan biaya. Harga besi disebut naik sekitar 30%, beton 23%, sementara biaya transportasi mencapai 41%.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan modal kerja kontraktor semakin besar. Di sisi lain, apabila restitusi belum dibayarkan, ruang perusahaan untuk menjaga arus kas dan melakukan investasi menjadi semakin terbatas.

"Kalau didiamkan, habis dulu ini. Biar investasi tidak jalan, konstruksi juga tidak bisa berkontribusi," pungkas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News