Restitusi pajak melandai di bulan Juli, penerimaan PPN meningkat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sampai dengan akhir Juli 2021, realisasi pengembalian atau restitusi pajak mencapai Rp 128,27 triliun, tumbuh 13,85% year on year (yoy). Tetapi, secara bulanan, pertumbuhan restitusi di bulan Juli hanya mencapai 2,53% yoy, lebih rendah dari bulan Juni 26,13% yoy.

Restitusi pajak yang kian melandai pada bulan Juli 2021, telah menjadi penopang realisasi penerimaan pajak yang tercermin dalam kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atawa PPN DN.

Kemenkeu mencatat, realisasi PPN DN sepanjang Januari-Juli 2021 sebesar Rp 149,67 triliun, tumbuh 12,5% secara tahunan. Bahkan khusus di bulan Juli 2021 pencapaian pajak atas konsumsi tersebut mampu tumbuh 20,4% yoy.


“Pertumbuhan ini didukung pula dengan adanya pemulihan aktivitas ekonomi, berkurangnya restitusi, dan meningkatnya belanja pemerintah. Akselerasi perputaran roda perekonomian juga mendorong tingkat kepercayaan konsumen,” tulis Kemenkeu dalam Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeraa (APBN) Periode Agustus 2021.

Baca Juga: Pemerintah usulkan perubahan skema tarif PPN final 1%, Akumindo: Memberatkan UMKM

Dampak penurunan restitusi pajak pada bulan Juli lalu, terlihat positif jika ditelisik dari penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha. Hal ini tercermin pada dua sektor utama yang berkontribusi 50% terhadap total penerimaan pajak.

Pertama, sektor industri pengolahan sebagai sektor dengan kontribusi terbesar tumbuh 12,68% yoy secara kumulatif dan tumbuh 66,97% pada bulan Juli 2021.

Kedua, tercermin dalam kinerja sektor perdagangan, yang mengalami pertumbuhan yang memuaskan sebesar 14,58% yoy secara kumulatif dan tumbuh 35,91% pada bulan Juli 2021.

“Pertumbuhan yang tinggi dari sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan tentunya merupakan dampak dari pemulihan aktivitas ekonomi, pengaruh dari insentif fiskal pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang tidak lagi memasukkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) kedua sektor ini, serta dampak penurunan restitusi,” sebagaimana dikutip dalam dokumen APBN Periode Agustus 2021.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penurunan pertumbuhan restitusi yang terjadi pada bulan Juli lalu mengindikasikan adanya perbaikan kondisi perekonomian dalam negeri, dibandingkan periode awal tahun 2021.

Meski begitu, Fajry menerka akibat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli-Agustus yang memukul perekonomian berpotensi meningkatkan restitusi pajak di paruh kedua tahun ini.

“Ada lag kisaran tiga bulan untuk restitusi yang dipercepat, sesuai dari masa permohonan hingga dikabulkan.  Dengan adanya PPKM di bulan Juli apabila benar-benar memukul ekonomi, mungkin ada peningkatan lagi di kisaran bulan September-Oktober 2021,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (1/9).

Namun, Fajry mengatakan, di periode November-Desember 2021, diperkirakan restitusi akan balik melandai, terutama dari jenis restitusi dipercepat.

Selanjutnya: Pemerintah kembalikan uang Rp 128,27 triliun kepada wajib pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat