Restitusi Pajak Melonjak 81,67% Hingga April 2024



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga April 2024.

Berdasarkan data yang diterima KONTAN, realisasi restitusi pajak hingga 30 April 2024 mencapai Rp 110,64 triliun atau meningkat 81,67% secara tahunan alias year on year (YoY). Pada periode yang sama tahun sebelumnya nilai restitusi pajak hanya mencapai Rp 60,9 triliun.

"Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan 30 April 2024 adalah sebesar Rp 110,64 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, belum lama ini.


Baca Juga: BI: Indeks Keyakinan Konsumen Turun pada Mei 2024

Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga April 2024 sebesar Rp 624,19 triliun. Angka ini setara 31,38% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Penerimaan pajak tersebut terkoreksi cukup dalam mencapai 9,29% secara tahunan (YoY), dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 688,15 triliun.

Baca Juga: ASN Pindah ke IKN Diprioritaskan Naik Jabatan, Ini Penjelasan MenPAN-RB

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa peningkatan restitusi pajak akan memberikan pengaruh kepada penerimaan pajak hingga akhir tahun nanti.

"Misalnya penerimaan sudah mencapai 400 dari target 1.000, sehingga secara sederhana kinerjanya mencapai 40%. Akan tetapi, jika capaian tersebut harus dikurangi dengan restitusi 100, secara agregat penerimaan pajak baru mencapai 300 dan kinerja agregatnya baru sebesar 30%," kata Prianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih