Restitusi Pajak Melonjak di 2026, Pengamat Ini Soroti Dugaan Ijon Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lonjakan pencairan restitusi pajak pada awal 2026 memicu beragam penilaian. 

Di tengah klaim pemerintah bahwa meningkatnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak menunjukkan layanan yang semakin baik, pengamat pajak justru menduga kenaikan tersebut dipengaruhi oleh penundaan pembayaran restitusi hingga praktik "ijon pajak" pada akhir tahun lalu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan, pemerintah telah mencairkan restitusi pajak sekitar Rp 160 triliun hingga empat bulan pertama 2026. Nilai tersebut setara dengan total restitusi yang baru tercapai dalam sembilan bulan pada tahun lalu. 


Dengan tren tersebut, total restitusi sepanjang tahun ini diperkirakan berpotensi mencapai sekitar Rp 500 triliun.

Baca Juga: OECD Soroti Struktur Pajak Indonesia, Pajak Kekayaan Masih Nihil

Purbaya menyebut, data tersebut membuktikan bahwa tudingan pemerintah menahan restitusi tidak sejalan dengan kondisi sebenarnya. 

Menurutnya, wajib pajak justru menerima pengembalian kelebihan pembayaran dalam jumlah lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Namun, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, menilai besarnya restitusi pada awal tahun belum dapat dijadikan bukti bahwa proses pengembalian pajak telah berjalan lebih baik.

Ia menyebut, realisasi restitusi pajak hingga April tahun lalu justru mencapai sekitar Rp 175 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun ini yang sebesar Rp 160 triliun.

"April tahun lalu sebesar Rp 175 triliun, lebih besar dari tahun ini yang hanya Rp 160 triliun. Jadi sebenarnya tahun lalu lebih besar dibandingkan tahun ini untuk periode April," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, masih ada sejumlah informasi penting yang belum diketahui publik. Salah satunya mengenai nilai restitusi yang benar-benar telah ditransfer ke rekening wajib pajak.

Fajry mempertanyakan apakah seluruh angka Rp 160 triliun tersebut benar-benar telah dicairkan atau sebagian hanya dibukukan sebagai deposit dalam sistem Coretax.

"Kalau cuma masuk ke dalam deposit Coretax, itu artinya uangnya belum keluar dari kas negara. Wajib pajak tidak bisa memanfaatkan juga," katanya.

Baca Juga: Data OECD: Penerimaan Pajak Properti RI Stagnan Meski Harga Tanah Melonjak

Fajry menduga lonjakan restitusi tahun ini merupakan konsekuensi dari penundaan pembayaran restitusi pada akhir 2025.

Menurutnya, kebijakan menahan restitusi hanya memperbaiki arus kas pemerintah untuk sementara waktu, tetapi kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi pada tahun berikutnya.

"Kondisi sekarang pun begitu, wajib pajak yang restitusinya ditahan, dijanjikan tahun depan. Makanya, saya menyebut jika strategi ini bukan solusi namun bom waktu," imbuh Fajry.

Ijon Pajak

Selain itu, Fajry juga menduga terjadi praktik "ijon pajak" pada penghujung 2025. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak yang akhirnya harus dikembalikan kepada wajib pajak pada tahun ini.

Fajry mendasarkan dugaannya pada lonjakan penerimaan pajak pada November-Desember 2025 yang menurutnya mencapai sekitar Rp 280 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan pola normal yang biasanya tidak mencapai Rp 200 triliun.

"Kenaikan ini dibutuhkan untuk menjaga defisit APBN. Kita ingat defisit APBN tahun lalu sampai sekitar 2,9%," katanya.

Di sisi lain, Fajry juga melihat perlambatan ekonomi menjadi faktor yang mendorong peningkatan restitusi, terutama restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Menurutnya, berbagai indikator menunjukkan kondisi ekonomi pada 2025 lebih lemah dibandingkan tahun sebelumnya, sementara pelemahan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Harga sejumlah komoditas seperti batu bara dan migas juga masih berada dalam tren yang lemah.

Ia menambahkan, tingginya ketidakpastian ekonomi juga mendorong perusahaan mencari sumber pendanaan internal, salah satunya melalui percepatan pengajuan restitusi pajak.

"Kalau ekonominya tidak pasti, orang akan mencari pendanaan internal. Salah satunya dari restitusi pajak," kata Fajry.

Baca Juga: Miris! Tax Ratio Indonesia Masuk Tiga Terendah di Asia-Pasifik

Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman, menilai  lonjakan restitusi kemungkinan dipengaruhi oleh beberapa faktor sekaligus.

Menurutnya, faktor pertama adalah restitusi yang sempat tertahan pada 2025 dan baru dicairkan pada 2026. 

Kedua, meningkatnya ekspor pada 2025 yang memicu kenaikan permohonan restitusi. Ketiga, meningkatnya belanja pemerintah sepanjang tahun lalu. 

Keempat, penyelesaian sengketa pajak melalui proses keberatan maupun banding yang dimenangkan wajib pajak sehingga pemerintah harus mengembalikan kelebihan pembayaran.

Meski pemerintah menyatakan restitusi telah berjalan lancar, Raden mengaku masih menerima banyak laporan dari komunitas konsultan pajak mengenai lambatnya pencairan di lapangan.

Menurutnya, terdapat wajib pajak yang telah menyelesaikan pemeriksaan maupun memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak, tetapi dana restitusinya belum juga ditransfer.

"Ada yang sudah selesai pemeriksaan, tapi transfer ke rekening wajib pajak ditahan entah sampai kapan. Ada juga yang sudah selesai banding di Pengadilan Pajak dan wajib pajak menang, seharusnya restitusi, tetapi masih tertahan tanpa kepastian ditransfer," ungkap Raden.

Raden juga menduga lonjakan restitusi tahun ini tidak terlepas dari meningkatnya belanja pemerintah pada 2025. 

Kata dia, rekanan pemerintah berpotensi mengalami lebih bayar PPN karena harus membayar PPN saat membeli barang, sementara ketika menjual kepada pemerintah, PPN dipungut oleh bendahara pemerintah sehingga mereka kemudian mengajukan restitusi.

Baca Juga: Temuan OECD: Mesin Pajak Penghasilan Indonesia Mulai Kehilangan Tenaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News