KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian atau restitusi pajak terpantau melonjak di paruh pertama tahun ini. Otoritas pajak terpaksa memberikan hak para wajib pajak hingga ratusan triliun rupiah, sebab perekonomian tahun lalu nyatanya membuat pukulan bagi dunia usaha. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan, realisasi restitusi pajak sepanjang semester I-2021 sebesar Rp 110,79 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,87% dibandingkan realisasi pengembalian pajak pada semester I-2020 sebesar Rp 93,21 triliun. Bila dilihat dari jenis pajaknya, realisasi restitusi pajak Januari-Juni 2021 didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 74,1 triliun, tumbuh 8,65% year on year (yoy). Kemudian, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonjak 31,28% yoy. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.
Restitusi pajak melonjak, indikasi korporasi banyak merugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembalian atau restitusi pajak terpantau melonjak di paruh pertama tahun ini. Otoritas pajak terpaksa memberikan hak para wajib pajak hingga ratusan triliun rupiah, sebab perekonomian tahun lalu nyatanya membuat pukulan bagi dunia usaha. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan, realisasi restitusi pajak sepanjang semester I-2021 sebesar Rp 110,79 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,87% dibandingkan realisasi pengembalian pajak pada semester I-2020 sebesar Rp 93,21 triliun. Bila dilihat dari jenis pajaknya, realisasi restitusi pajak Januari-Juni 2021 didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 74,1 triliun, tumbuh 8,65% year on year (yoy). Kemudian, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonjak 31,28% yoy. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.