KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga April 2024. Berdasarkan data yang diterima KONTAN, realisasi restitusi pajak hingga 30 April 2024 mencapai Rp 110,64 triliun atau meningkat 81,67% secara tahunan alias year on year (YoY). Pada periode yang sama tahun lalu, nilai restitusi pajak hanya mencapai Rp 60,9 triliun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan restitusi terjadi karena jumlah angsuran pajak penghasilan (PPh) 25 yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya.
Restitusi Pajak Melonjak, Ini Biang Keroknya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga April 2024. Berdasarkan data yang diterima KONTAN, realisasi restitusi pajak hingga 30 April 2024 mencapai Rp 110,64 triliun atau meningkat 81,67% secara tahunan alias year on year (YoY). Pada periode yang sama tahun lalu, nilai restitusi pajak hanya mencapai Rp 60,9 triliun. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan restitusi terjadi karena jumlah angsuran pajak penghasilan (PPh) 25 yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya.