JAKARTA. Jumlah pembayaran restitusi pajak tahun ini membengkak dibandingkan tahun 2015 lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteiadi mengatakan, jumlah restitusi yang dibayarkan mencapai Rp 46 triliun, naik dari Rp 32 triliun pada tahun 2015. Kondisi ini menjadi anomali, karena di saat pemerintah mengharapkan penerimaan pajak yang meningkat, justru kewajiban atas restitusi yang membengkak. Dengan begitu, risiko fiskal dari sisi penerimaan pajak semakin besar. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menduga, membengkaknya pembayaran restitusi karena pemerintah menunda pembayaran yang seharusnya dilakukan tahun lalu. Langkah itu dilakukan agar penerimaan pajak tahun lalu terjaga.
Restitusi pajak membengkak jadi Rp 46 triliun
JAKARTA. Jumlah pembayaran restitusi pajak tahun ini membengkak dibandingkan tahun 2015 lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteiadi mengatakan, jumlah restitusi yang dibayarkan mencapai Rp 46 triliun, naik dari Rp 32 triliun pada tahun 2015. Kondisi ini menjadi anomali, karena di saat pemerintah mengharapkan penerimaan pajak yang meningkat, justru kewajiban atas restitusi yang membengkak. Dengan begitu, risiko fiskal dari sisi penerimaan pajak semakin besar. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menduga, membengkaknya pembayaran restitusi karena pemerintah menunda pembayaran yang seharusnya dilakukan tahun lalu. Langkah itu dilakukan agar penerimaan pajak tahun lalu terjaga.