KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi atau pengembalian pajak telah memengaruhi penerimaan negara sepanjang kuartal I-2020. Meski bertujuan untuk menyokong cashflow perusahaan, nampaknya kantor pajak harus menerima konsekuensi dari percepatan restitusi pajak ini. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi restitusi sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 56,07 triliun. Angka tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pengembalian pajak periode sama tahun lalu senilai Rp 50,6 triliun. Baca Juga: Jangan cemas, Anda bisa bayar pajak kendaraan lewat online saat PSBB
Restitusi pajak membesar jadi Rp 56,07 triliun per kuartal I 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi atau pengembalian pajak telah memengaruhi penerimaan negara sepanjang kuartal I-2020. Meski bertujuan untuk menyokong cashflow perusahaan, nampaknya kantor pajak harus menerima konsekuensi dari percepatan restitusi pajak ini. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi restitusi sepanjang Januari-Maret 2020 sebesar Rp 56,07 triliun. Angka tersebut lebih tinggi 10,8% dibanding pengembalian pajak periode sama tahun lalu senilai Rp 50,6 triliun. Baca Juga: Jangan cemas, Anda bisa bayar pajak kendaraan lewat online saat PSBB