KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak sampai dengan Juli lalu tumbuh 10,8% year on year (yoy). Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai tahun ini, restitusi pajak semakin meningkat seiring dengan adanya upaya pemerintah untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19, Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, restitusi pajak sejatinya sangat membatu dunia usaha saat pandemi sekarang ini. Khususnya untuk menjamin ketersediaan cashflow pelaku usaha dalam hal ini wajib pajak (WP) Badan. Salah satunya melalui percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Baca Juga: Restitusi pajak hingga Juli mencapai Rp 112 triliun, indikasi insentif tersalurkan?
Restitusi pajak naik 10,8% hingga Juli, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak sampai dengan Juli lalu tumbuh 10,8% year on year (yoy). Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai tahun ini, restitusi pajak semakin meningkat seiring dengan adanya upaya pemerintah untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19, Pengamat Pajak DDTC Darussalam mengatakan, restitusi pajak sejatinya sangat membatu dunia usaha saat pandemi sekarang ini. Khususnya untuk menjamin ketersediaan cashflow pelaku usaha dalam hal ini wajib pajak (WP) Badan. Salah satunya melalui percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Baca Juga: Restitusi pajak hingga Juli mencapai Rp 112 triliun, indikasi insentif tersalurkan?