KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi pajak hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 304,3 triliun. Angka ini melonjak 40,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 216,85 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa peningkatan restitusi ini dipicu oleh dinamika harga komoditas. "Restitusi mengalami peningkatan disebabkan oleh volatilitas harga komoditas di mana harga komoditas yang tinggi di tahun sebelumnya termoderasi di tahun berjalan, sehingga kredit pajak yang dibayar wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (3/10/2025).
Restitusi Pajak Naik Tajam, Capai Rp 304,3 Triliun Hingga Agustus 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi pajak hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 304,3 triliun. Angka ini melonjak 40,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 216,85 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa peningkatan restitusi ini dipicu oleh dinamika harga komoditas. "Restitusi mengalami peningkatan disebabkan oleh volatilitas harga komoditas di mana harga komoditas yang tinggi di tahun sebelumnya termoderasi di tahun berjalan, sehingga kredit pajak yang dibayar wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (3/10/2025).