KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir November 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 209,67 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 10,68% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 234,75 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 171,75 triliun atau menurun 7,44% secara tahunan.
Restitusi Pajak November 2023 Capai Rp 209,67 Triliun, Turun 10,68%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir November 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 209,67 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 10,68% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 234,75 triliun. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 171,75 triliun atau menurun 7,44% secara tahunan.