KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 196,11 triliun. Ini memosisikan capaian restitusi pajak terbanyak setidaknya dalam lima tahun terakhir. Adapun realisasi restitusi pajak pada tahun 2016 sebesar Rp 101 triliun, tahun 2017 senilai Rp 110 triliun, tahun 2018 sejumlah Rp 118,87 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 143,79 triliun, dan pada 2020 senilai Rp 171,9 triliun. Secara pertumbuhan realisasi restitusi pajak pada tahun 2017-2020 mengalami tren fluktuatif yakni masing-masing sebesar 8,9% year on year (yoy), 8% yoy, 20,9% yoy, dan 19,54% yoy.
Restitusi Pajak pada Tahun 2021 Tembus Rp 196,11 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 196,11 triliun. Ini memosisikan capaian restitusi pajak terbanyak setidaknya dalam lima tahun terakhir. Adapun realisasi restitusi pajak pada tahun 2016 sebesar Rp 101 triliun, tahun 2017 senilai Rp 110 triliun, tahun 2018 sejumlah Rp 118,87 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 143,79 triliun, dan pada 2020 senilai Rp 171,9 triliun. Secara pertumbuhan realisasi restitusi pajak pada tahun 2017-2020 mengalami tren fluktuatif yakni masing-masing sebesar 8,9% year on year (yoy), 8% yoy, 20,9% yoy, dan 19,54% yoy.