Restitusi Pajak Rp 48,3 Miliar di KPP Banjarmasin Berujung OTT KPK



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, ketiga tersangka masing-masing adalah Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku pegawai pajak sekaligus anggota tim pemeriksa, serta Vensius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).


Baca Juga: Pendapatan Rendah, Belanja Program Sosial Tinggi Jadi Alasan Moody's Pangkas Outlook

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus ini bermula pada 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan tim yang dipimpin DJD, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar.

“Pada November 2025, MLY selaku Kepala KPP bertemu dengan pihak PT BKB, yaitu VNZ. Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: Purbaya Bantah Ketua OJK Akan Ditunjuk Langsung, Tetap Ada Panitia Seleksi

Pertemuan tersebut berujung pada kesepakatan pemberian uang apresiasi sebesar Rp 1,5 miliar dari PT BKB kepada pihak KPP. Dalam kesepakatan itu, VNZ juga meminta bagian dari uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Untuk mengeluarkan dana dari kas perusahaan, VNZ diduga menggunakan dokumen invoice fiktif guna menyamarkan transaksi.

Setelah dana restitusi senilai Rp 48,3 miliar cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, para tersangka mulai membagi uang apresiasi.

Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan di sebuah restoran, MLY memperoleh jatah Rp 800 juta, DJD Rp 200 juta, sementara Rp 500 juta disisihkan oleh VNZ untuk dirinya sendiri.

Asep menjelaskan, pembagian uang dilakukan secara bertahap. VNZ menyerahkan uang Rp 800 juta kepada MLY di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin dengan menggunakan kardus. Uang tersebut kemudian dititipkan MLY kepada orang kepercayaannya.

Baca Juga: BPS Catat Kemiskinan Menurun, Indef Ingatkan Risiko Miskin Kembali Masih Tinggi

Sementara itu, jatah DJD dipotong kembali oleh VNZ sebesar 10% atau Rp 20 juta, sehingga DJD hanya menerima Rp 180 juta.

“Dari Rp 800 juta yang diterima MLY, sebesar Rp 300 juta digunakan untuk pembayaran uang muka rumah, sedangkan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya. DJD menggunakan jatahnya untuk keperluan pribadi, sementara sisa Rp 500 juta disimpan oleh VNZ,” jelas Asep.

Selain dugaan suap, KPK juga mendalami informasi bahwa MLY diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, MLY dan DJD disangkakan melanggar Pasal 12A dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara VNZ sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Selanjutnya: CORE Soroti Penurunan Angka Kemiskinan Saat Terjadi Lonjakan Biaya Hidup

Menarik Dibaca: Ini Rekomendasi Kost Terjangkau di Jakarta untuk Para Pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News