JAKARTA. Realisasi kenaikan penerimaan pajak dari awal tahun sampai Mei 2017 ternyata juga diikuti oleh tingginya pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, jumlah pengembalian pajak atau restitusi selama Januari 2017-Mei 2017 mencapai Rp 68 triliun atau tumbuh 17% dari periode yang sama tahun 2016. Namun Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal bilang, pertumbuhan restitusi pada periode itu lebih rendah dibanding Januari-Mei 2016 yang mencapai 35%. Dia menjelaskan, restitusi tumbuh lebih rendah karena turunnya permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). "Dulu, pertumbuhan restitusi PPN mencapai 30%, sekarang hanya naik 10%," kata Yon usai rapat di Gedung DPR MPR, Jakarta, Rabu (7/6). Tanpa menyebutkan besarannya, Yon mengatakan, bahwa sektor yang melakukan restitusi pajak terbesar adalah pertambangan dan industri pengolahan. "Termasuk dari industri sawit, crude palm oil. Jasa tidak ada," ujarnya.
Restitusi pajak tembus Rp 68 triliun
JAKARTA. Realisasi kenaikan penerimaan pajak dari awal tahun sampai Mei 2017 ternyata juga diikuti oleh tingginya pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, jumlah pengembalian pajak atau restitusi selama Januari 2017-Mei 2017 mencapai Rp 68 triliun atau tumbuh 17% dari periode yang sama tahun 2016. Namun Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal bilang, pertumbuhan restitusi pada periode itu lebih rendah dibanding Januari-Mei 2016 yang mencapai 35%. Dia menjelaskan, restitusi tumbuh lebih rendah karena turunnya permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN). "Dulu, pertumbuhan restitusi PPN mencapai 30%, sekarang hanya naik 10%," kata Yon usai rapat di Gedung DPR MPR, Jakarta, Rabu (7/6). Tanpa menyebutkan besarannya, Yon mengatakan, bahwa sektor yang melakukan restitusi pajak terbesar adalah pertambangan dan industri pengolahan. "Termasuk dari industri sawit, crude palm oil. Jasa tidak ada," ujarnya.