KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Agustus 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 32%. Pertumbuhan restitusi pajak nampaknya akan menjadi sentimen negatif pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. Buktinya, selama Januari-Agustus 2019 penerimaan pajak hanya mencapai Rp 801,16 triliun. Angka tersebut sebesar 50,78% dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun.
Baca Juga: Kenaikan restitusi berpotensi mengancam penerimaan pajak Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, fasilitas restitusi pajak sudah cukup baik, karena realitasnya dapat memperbaiki cashflow perusahaaan. Menurut Yustinus, pengembalian pendahuluan tidak memiliki risiko di kemudian hari karena sudah ada mekanisme yang ketat untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP). Assessment inilah yang penting dilakukan, supaya tidak jadi masalah di kemudian hari. Namun demikian, mekanisme restitusi pajak saat ini perlu diperketat lagi. Kata Yustinus upaya tersebut dapat menumbuhkan keyakinan bahwa WP terkait betul-betul berhak dan berisiko rendah. “Saya rasa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menyusun standarnya, tapi jangan sampai menjadi hambatan baru,” kata Yustrinus kepada Kontan.co.id, Rabu (9/10).