Restitusi Pajak Turun 31,5%, Pengamat Soroti Dugaan Penahanan Pembayaran



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penurunan realisasi restitusi pajak pada semester I-2026 dinilai bukan semata mencerminkan berkurangnya permohonan pengembalian pajak. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya penahanan pembayaran restitusi yang berpotensi menimbulkan tekanan fiskal pada tahun depan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp 171,2 triliun atau turun 31,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penurunan tersebut terutama terjadi pada restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

Realisasi restitusi PPh Badan tercatat sebesar Rp 41,5 triliun atau turun 40% secara tahunan. Sementara restitusi PPN Dalam Negeri mencapai Rp 124 triliun atau turun 29,7%. 

Adapun restitusi untuk kelompok pajak lainnya justru naik 26% menjadi Rp 5,7 triliun.

Menanggapi data tersebut, Fajry mengatakan penurunan restitusi merupakan indikasi adanya penundaan pembayaran pengembalian pajak kepada wajib pajak.

"Ini sebuah indikasi bahwasanya ada penahanan restitusi," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7).

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari pelemahan berbagai indikator ekonomi sepanjang 2025. Meski data Badan Pusat Statistik (BPS) masih menunjukkan pertumbuhan ekonomi, sejumlah indikator lain justru memperlihatkan tekanan.

Ia mencontohkan melemahnya daya beli masyarakat, meningkatnya kesulitan mencari pekerjaan, hingga penurunan kinerja komoditas utama Indonesia seperti batu bara dibandingkan tahun sebelumnya.

Fajry menilai kondisi tersebut akan berdampak terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada kuartal II hingga kuartal IV 2026. 

Pada saat yang sama, potensi restitusi PPh Badan juga diperkirakan tetap tinggi.

Menurut dia, langkah menahan restitusi hanya menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga arus kas pemerintah, bukan mencerminkan peningkatan penerimaan negara yang sebenarnya.

"Ini hanya management cash flow, bukan kenaikan penerimaan sungguhan. Dan pemerintah harus mencairkan pada tahun depan," katanya.

Fajry mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, petugas pajak di lapangan juga menyampaikan kepada sejumlah wajib pajak bahwa pencairan restitusi baru akan dilakukan pada tahun depan.

Ia pun memperkirakan realisasi restitusi pada 2027 akan meningkat tajam karena pembayaran restitusi tahun tersebut akan bersamaan dengan sebagian restitusi yang tertunda dari 2026.

"Pasti akan ada peningkatan restitusi pajak pada tahun 2027 nantinya, karena restitusi tahun 2027 digabung dengan sebagian tahun 2026. Akan lebih banyak cash flow keluar dari kas negara," imbuh Fajry.

Kondisi tersebut, lanjut Fajry, berpotensi menimbulkan tekanan terhadap likuiditas pemerintah, terlebih apabila target penerimaan pajak tahun depan tetap dipatok tinggi.

"Jadi risiko fiskal masih tetap tinggi pada tahun depan," pungkasnya. 

Baca Juga: Jampidsus Febrie Buka Suara soal Isu Mundur: Saya Masih Terima Perintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News