Restitusi Pajak Turun 33,65% Jadi Rp 185,38 Triliun hingga Juli 2026, Ada Apa?



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mengalami penurunan signifikan hingga Juli 2026. Penurunan restitusi terjadi di tengah pelaksanaan penerimaan perpajakan sepanjang tahun berjalan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan realisasi restitusi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 279,39 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, restitusi hingga Juli 2026 didominasi oleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri


Baca Juga: KSPN Ungkap Tantangan Pemerintah Kejar Target Lapangan Kerja 2027

Dalam rinciannya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 52,66 triliun, sedangkan restitusi PPN Dalam negeri mencapai Rp 130,9 triliun. Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp 1,82 triliun.

"Restitusi sampai dengan Juli 2026 adalah sebesar Rp 185,38 triliun, rinciannya PPh sebesar Rp 52,66 triliun sedangkan PPN sebesar Rp 130,9 triliun, lainnya sebesar Rp 1,82 triliun," ujar Inge kepada Kontan, Jumat (28/8/2026).

Meski ada penurunan restitusi dibandingkan tahun sebelumnya, Inge menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan kuota dalam pemberian restitusi pajak kepada wajib pajak.

"Tidak ada kuota dalam pemberian restitusi," tegasnya

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, saat dikonfirmasi mengenai apakah ada pembatasan restitusi di 2026. "Enggak ada pembatasan kuota restitusi," ujarnya kepada Kontan, Rabu (26/8/2026).

Adapun jika melihat sepanjang Januari-Juli 2025, penerimaan pajak bruto tercatat sebesar Rp 1.269,4 triliun. Setelah memperhitungkan restitusi sebesar Rp 279,39 triliun, penerimaan pajak neto pada periode tersebut mencapai Rp 990,01 triliun.

Sementara sampai dengan Juli 2026, penerimaan pajak tercatat Rp 1.209,6 triliun, sementara realisasi restitusi sebesar Rp 185,38 triliun hingga Juli 2026. Artinya ada penurunan restitusi sebesar Rp 94,01 triliun atau 33,65% secara yoy.

Ada Dugaan Pembatasan Restitusi

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Suparman, menduga penurunan restitusi tersebut dikarenakan terdapat kebijakan tidak tertulis di DJP yang membatasi restitusi pajak.

Menurut Raden, kebijakan tidak tertulis tersebut dilakukan dalam sejumlah bentuk. Salah satunya dengan mendorong pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal sehingga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), bukan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

"Penurunan restitusi dikarenakan ada kebijakan tidak tertulis dari Ditjen Pajak. Kebijakan tidak tertulis ini berupa pembatasan restitusi. Bahkan di beberapa KPP terjadi 'penghadangan' restitusi," ujar Raden kepada Kontan.

Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, koreksi fiskal yang dilakukan pemeriksa pajak dinilai terkesan dibuat-buat. Wajib Pajak kemudian diarahkan untuk memperjuangkan haknya melalui proses keberatan.

Tak hanya itu, Raden juga menyoroti proses setelah SKPLB diterbitkan. Menurutnya, terdapat kasus di mana penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) ditahan sehingga terdapat jeda waktu yang tidak menentu antara penerbitan SKPLB dan SPMKP.

"Kebijakan tidak tertulis ini ada dan sudah terkonfirmasi dari banyak kenalan saya yang masih PNS DJP," katanya.

Raden menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu arus kas (cash flow) wajib pajak. Hal ini terutama dirasakan perusahaan yang secara rutin mengandalkan restitusi sebagai sumber modal kerja.

Salah satu kelompok yang terdampak adalah perusahaan konstruksi yang menjadi rekanan pemerintah. Ketika dana restitusi tertahan, modal kerja perusahaan ikut tertekan sehingga mereka berpotensi harus mencari tambahan pembiayaan melalui kredit.

"Ketika modal kerja tersebut ditahan oleh Kementerian Keuangan, maka cash flow perusahaan menjadi kering. Terpaksa mereka harus mengambil kredit atau gulung tikar," ungkap Raden.

Menurutnya, terdapat dua kelompok wajib pajak yang secara umum rutin memperoleh restitusi. Pertama, wajib pajak yang sebagian besar penjualannya berasal dari ekspor.

Pasalnya, ekspor dikenakan tarif PPN 0%, sementara pajak masukan yang telah dibayarkan dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi.

Kedua, wajib pajak yang menjadi rekanan pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Raden mencontohkan perusahaan yang menjual sebagian besar atau seluruh produknya kepada pemerintah melalui e-katalog LKPP.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengalami lebih bayar karena membayar PPN ketika membeli barang atau bahan, sementara transaksi penjualan kepada pemerintah juga menimbulkan kewajiban PPN. Kelebihan pembayaran tersebut kemudian dinormalisasi melalui mekanisme restitusi.

Lebih lanjut, Raden menilai penurunan restitusi memang dapat membuat kinerja penerimaan pajak terlihat lebih kuat secara operasional. Pasalnya, semakin kecil restitusi yang dibayarkan, semakin besar pula penerimaan pajak neto yang tercatat.

Namun, menurut dia, kondisi tersebut justru berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari apabila restitusi hanya ditunda pembayarannya.

"Penurunan restitusi ini dapat membuat realisasi penerimaan pajak terlihat kuat secara operasional padahal sebenarnya ini merupakan bom waktu," ujarnya.

Raden menegaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak. Dengan demikian, apabila pembayaran restitusi ditahan, hak tersebut tidak hilang melainkan hanya mengalami penundaan.

"Masalahnya, tertunda sampai kapan? Perkiraan saya paling akan bertahan satu atau dua tahun. Artinya di tahun 2027 atau 2028 akan terjadi 'banjir' restitusi," katanya.

Ia memperkirakan restitusi yang tertahan pada akhirnya tetap harus dibayarkan oleh negara. Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

"Restitusi yang selama ini tertahan, wajib dibayar oleh negara. Jadi ini tidak sehat bagi APBN tahun depan," pungkasnya.

Baca Juga: Kemnaker Jelaskan Data PHK 43.805 Pekerja hingga Juli 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News