KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha menyoroti penurunan realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tertunda dapat berdampak terhadap likuiditas perusahaan dan kepastian iklim investasi. Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan realisasi restitusi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 279,39 triliun. Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp 52,66 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri mencapai Rp 130,9 triliun. Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp 1,82 triliun.
Restitusi Pajak Turun, Apindo Khawatir Ganggu Likuiditas dan Kepercayaan Dunia Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha menyoroti penurunan realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tertunda dapat berdampak terhadap likuiditas perusahaan dan kepastian iklim investasi. Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan realisasi restitusi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 279,39 triliun. Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp 52,66 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri mencapai Rp 130,9 triliun. Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp 1,82 triliun.
TAG: