KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi restitusi pajak dipercepat meningkat pada Juli 2022. Padahal, secara total, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun per Juli 2022, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi restitusi pajak ini didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 51,47 triliun atau mencakup 41,31% dari total resitusi. Realisasi restitusi pajak dipercepat ini tumbuh 40,62% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, tumbuh pesatnya restitusi dipercepat ini bisa diartikan adanya kebutuhan perusahaan akan dana segar.
Restitusi Pajak Turun Per Juli, Tapi Restitusi Dipercepat Justru Naik, Pertanda Apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi restitusi pajak dipercepat meningkat pada Juli 2022. Padahal, secara total, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 124,59 triliun per Juli 2022, atau turun 2,87% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi restitusi pajak ini didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 51,47 triliun atau mencakup 41,31% dari total resitusi. Realisasi restitusi pajak dipercepat ini tumbuh 40,62% yoy. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, tumbuh pesatnya restitusi dipercepat ini bisa diartikan adanya kebutuhan perusahaan akan dana segar.