KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat tumbuh 90% secara tahunan, pada Mei 2020. Hal ini sejalan dengan wajib pajak (WP) yang memanfaatkan insentif pajak dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Insentif tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini mulai berlaku selama enam bulan yakni masa pajak April hingga September 2020. Adapun pemerintah menganggarkan insentif tersebut sebesar Rp 5,8 triliun, atau setara 4,8% dari total anggaran insentif pajak di PMK 44/2020 senilai Rp 120,61 triliun. Anggaran tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Restitusi PPN dipercepat naik 90% pada Mei 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat tumbuh 90% secara tahunan, pada Mei 2020. Hal ini sejalan dengan wajib pajak (WP) yang memanfaatkan insentif pajak dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Insentif tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini mulai berlaku selama enam bulan yakni masa pajak April hingga September 2020. Adapun pemerintah menganggarkan insentif tersebut sebesar Rp 5,8 triliun, atau setara 4,8% dari total anggaran insentif pajak di PMK 44/2020 senilai Rp 120,61 triliun. Anggaran tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).