KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak atau pengembalian pajak terpantau tumbuh melambat sampai akhir April lalu. Hal ini malah terjadi saat pemerintah memberikan insentif percepatan restitusi untuk menangani dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dunia usaha. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukan realisasi restitusi sejak Januari hingga April 2020 sebesar Rp 67,71 triliun, tumbuh 7,5% year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun lalu senilai Rp 62,97 triliun dengan pertumbuhan lebih dari 10% secara tahunan. Baca Juga: Akuntan menilai insentif pajak efektif ringankan dampak Covid-19
Restitusi tumbuh melambat di tengah upaya pemerintah beri insentif pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restitusi pajak atau pengembalian pajak terpantau tumbuh melambat sampai akhir April lalu. Hal ini malah terjadi saat pemerintah memberikan insentif percepatan restitusi untuk menangani dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian dunia usaha. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukan realisasi restitusi sejak Januari hingga April 2020 sebesar Rp 67,71 triliun, tumbuh 7,5% year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun lalu senilai Rp 62,97 triliun dengan pertumbuhan lebih dari 10% secara tahunan. Baca Juga: Akuntan menilai insentif pajak efektif ringankan dampak Covid-19