KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Agustus 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 141,95 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 4,2% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. "Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp 141,95 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Rabu (27/9). Dwi menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 114,88 triliun dan restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 23,55 triliun.
Restitusi Turun, Penerimaan Pajak Tahun Ini Semakin Terjaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan akhir Agustus 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 141,95 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 4,2% secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. "Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan Agustus 2023 sebesar Rp 141,95 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Rabu (27/9). Dwi menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 114,88 triliun dan restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 23,55 triliun.