JAKARTA. Aturan pembatasan gerai waralaba restoran makanan dan minuman segera terbit pekan depan. Namun, pengusaha restoran pemegang merek asing keberatan dengan kebijakan tersebut. Alasannya, tidak mudah melepas gerai karena kepemilikan lisensi berada di luar negeri. Atas dasar itu, mereka meminta Kementerian Perdagangan (Kemdag) membuat peraturan khusus untuk restoran asing. "Kami meminta pemerintah memberikan aturan khusus," kata Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Justinus D. Juwono kepada KONTAN, Selasa (22/1).Sebagai perusahaan yang masuk bursa, PT Fast Food Indonesia bakal menghadapi kesulitan ketika harus melepas sebagian gerai yang berdampak pada kepemilikan saham. "Perusahaan juga dibebankan target tersendiri oleh pemilik merek di luar negeri," kilahnya. Sekadar informasi, PT Fast Food Indonesia merupakan pemegang merek restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia. Saat ini, jumlah outlet KFC mencapai 400 gerai yang tersebar di seluruh Tanah Air.Justinus menjelaskan, keputusan ekspansi merupakan otoritas pemilik merek di luar negeri. "Kalau untuk toko modern bisa saja, tetapi sulit bagi restoran merek asing karena model bisnisnya berbeda," kilahnya.
Restoran asing minta perlakuan khusus
JAKARTA. Aturan pembatasan gerai waralaba restoran makanan dan minuman segera terbit pekan depan. Namun, pengusaha restoran pemegang merek asing keberatan dengan kebijakan tersebut. Alasannya, tidak mudah melepas gerai karena kepemilikan lisensi berada di luar negeri. Atas dasar itu, mereka meminta Kementerian Perdagangan (Kemdag) membuat peraturan khusus untuk restoran asing. "Kami meminta pemerintah memberikan aturan khusus," kata Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Justinus D. Juwono kepada KONTAN, Selasa (22/1).Sebagai perusahaan yang masuk bursa, PT Fast Food Indonesia bakal menghadapi kesulitan ketika harus melepas sebagian gerai yang berdampak pada kepemilikan saham. "Perusahaan juga dibebankan target tersendiri oleh pemilik merek di luar negeri," kilahnya. Sekadar informasi, PT Fast Food Indonesia merupakan pemegang merek restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia. Saat ini, jumlah outlet KFC mencapai 400 gerai yang tersebar di seluruh Tanah Air.Justinus menjelaskan, keputusan ekspansi merupakan otoritas pemilik merek di luar negeri. "Kalau untuk toko modern bisa saja, tetapi sulit bagi restoran merek asing karena model bisnisnya berbeda," kilahnya.