KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Wilayah PPKM level 3 restoran atau rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50%, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, PPKM level 3 mengizinkan restoran maupun tempat makan dapat dikunjungi dengan kapasitas 50% ini merupakan suatu pencerahan bagi para pelaku bisnis restoran atau makanan di dalam pusat belanja maupun di luar. Melihat kondisi pembatasan mobilitas yakni PPKM darurat hingga PPKM level 4 sudah dirasakan sejak Juli lalu, menjadikan para pelaku bisnis restoran dan makanan sulit untuk menjalankan bisnisnya.
Restoran diperbolehkan dibuka terbatas, tetap patuhi protokol kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Wilayah PPKM level 3 restoran atau rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50%, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, PPKM level 3 mengizinkan restoran maupun tempat makan dapat dikunjungi dengan kapasitas 50% ini merupakan suatu pencerahan bagi para pelaku bisnis restoran atau makanan di dalam pusat belanja maupun di luar. Melihat kondisi pembatasan mobilitas yakni PPKM darurat hingga PPKM level 4 sudah dirasakan sejak Juli lalu, menjadikan para pelaku bisnis restoran dan makanan sulit untuk menjalankan bisnisnya.