JAKARTA. Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2016 akan mewajibkan restoran siap saji untuk mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak atau biasa disingkat GGL. Hal ini, sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. “Nanti kita akan buat edaran untuk menindaklanjuti peraturan tersebut. Wajib untuk restoran yang memiliki gerai lebih dari 250 di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Ekowati Rahajeng di Jakarta, Rabu (27/5). Penerapan peraturan ini, diharapkan dapat menurunkan kasus penyakit tidak menular di Indonesia. Seperti diketahui, konsumsi GGL secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi, stroke, hingga diabetes.
Restoran wajib cantumkan informasi gula, garam
JAKARTA. Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2016 akan mewajibkan restoran siap saji untuk mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak atau biasa disingkat GGL. Hal ini, sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji. “Nanti kita akan buat edaran untuk menindaklanjuti peraturan tersebut. Wajib untuk restoran yang memiliki gerai lebih dari 250 di seluruh Indonesia,” ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Ekowati Rahajeng di Jakarta, Rabu (27/5). Penerapan peraturan ini, diharapkan dapat menurunkan kasus penyakit tidak menular di Indonesia. Seperti diketahui, konsumsi GGL secara berlebihan dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi, stroke, hingga diabetes.